PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 47
Tata cara mengenal:
- penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, Inward Manifest, dan Outward Manifest oleh angkutan penyeberangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (6); b pembongkaran barang dan pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; c penimbunan barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36;
d pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37;
e, Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1);
- penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 ayat (1) dan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3); dan
g.manaJemen...
SK No 086487 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- manajemen risiko dan/atau nota hasil intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian Ketiga Fasilitas Perpajakan
