PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 48
(1) Pengusaha di KPBPB tidak dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(2) Pengawasan dan pengadministrasian pemberian
fasilitas tidak dipungut PPN atas pemasukan barang dan jasa ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
