PP
PEI\TYELENGGARAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS
Pasal 57
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam KPBPB
dibebaskan dari pengenaan PPN.
(2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain
dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke KPBPB dikenai PPN.
(3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari KPBPB ke
tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai PPN. (41 Dikecualikan dari ketentuan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (21atas penyerahan jasa telekomunikasi dengan menggunakan jaringan berkabel di KPBPB.
Bagian Keempat Fasilitas Kepabeanan
