PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
www.djpp.depkumham.go.id
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
- Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.depkumham.go.id
Pasal 2
Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga, kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
Pasal 3
(1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
kawasan Sabang bebas tata niaga.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan
Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 4
(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan
Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
- perdagangan;
- perindustrian;
- pertambangan dan energi;
- perhubungan;
- pariwisata;
- kelautan dan perikanan; dan
- penanaman modal.
Pasal 6
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:
- penataan ruang;
- lingkungan hidup;
- pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
- pengelolaan aset tetap.depkumham.go.id
(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
Pasal 7
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan
prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 9
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan
setiap tahun kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 10
(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan
umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
Pasal 11
(1) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh BPKS.
(2) Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh DKS.depkumham.go.id
(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal tahun anggaran.
Pasal 12
(1) BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
(2) Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 13
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS.
Pasal 14
(1) Satuan unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, meliputi:
- unit pelaksana internal BPKS;
www.djpp.depkumham.go.id
- unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan perwakilan dari instansi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang;
- unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat
dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
Pasal 15
(1) BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan,
pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sesuai dengan fungsi kawasan Sabang.depkumham.go.id
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan
pembangunan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKS mempunyai wewenang:
membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang;
bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya;
dengan persetujuan DKS mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
tugas dan wewenang lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DKS.
Pasal 16
Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 17
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan
kawasan Sabang berasal dari sumber:
- pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
- pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK);
- pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPKS merupakan pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negaradepkumham.go.idpada umumnya.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(5) Anggaran belanja BPKS yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 18
(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan
bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk menerbitkan izin.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
- rekomendasi visa kerja (TA-01);
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
- pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.
Pasal 19
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 20
Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan Sabang yang telah ada yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dandepkumham.go.id Pemerintah Kota Sabang, atau BPKS, dengan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut.
Pasal 21
Pola pengelolaan keuangan BPKS tetap menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan BPKS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan Sabang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAdepkumham.go.idREPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperlancar kegiatan pengembangan kawasan Sabang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
www.djpp.depkumham.go.id
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
