PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
(2) Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
