PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh BPKS.
(2) Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh DKS.depkumham.go.id
(3) Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal tahun anggaran.
