PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan
umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
