PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 9
BAB 2 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan
setiap tahun kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
www.djpp.depkumham.go.id
