PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 2 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan
prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2) Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
