PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari
kawasan Sabang bebas tata niaga.
(2) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan
Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
