PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 4
BAB 2 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan
Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS.
(2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
www.djpp.depkumham.go.id
