PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
- perdagangan;
- perindustrian;
- pertambangan dan energi;
- perhubungan;
- pariwisata;
- kelautan dan perikanan; dan
- penanaman modal.
