PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 6
BAB 2 — PELIMPAHAN KEWENANGAN
(1) Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:
- penataan ruang;
- lingkungan hidup;
- pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
- pengelolaan aset tetap.depkumham.go.id
(2) Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
