PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan
bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk menerbitkan izin.
(2) Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
- rekomendasi visa kerja (TA-01);
- izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
- pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.
www.djpp.depkumham.go.id
(3) Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.
