Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN KEUANGAN BPKS
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan
kawasan Sabang berasal dari sumber:
- pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
- pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK);
- pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan BPKS merupakan pengelolaan
keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negaradepkumham.go.idpada umumnya.
(3) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(5) Anggaran belanja BPKS yang bersumber dari APBN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri Keuangan.
