PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN KEWENANGAN
Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.
www.djpp.depkumham.go.id
