PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.
