PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 23
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAdepkumham.go.idREPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
