PP
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN KEWENANGAN
(1) Satuan unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, meliputi:
- unit pelaksana internal BPKS;
www.djpp.depkumham.go.id
- unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan perwakilan dari instansi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang;
- unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
(2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh
Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3) Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat
dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
