Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan
evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi
mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disebut BPK,
adalah Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan
atas nama BPK.
- Pejabat ...
PRESIDEN
- Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang
selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang
diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara.
- Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan
pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan
dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pertanggungjawaban.
- Tanggung Jawab Keuangan Negara adalah kewajiban
Pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan.
- Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan
pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani
oleh BPK dan/atau pemeriksa.
- Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 56 ayat (3)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara.
- Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang
berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun
terekam dalam bentuk/corak apapun.
- Opini ...
PRESIDEN
- Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan
pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan
dalam laporan keuangan.
- Rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil
pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan
yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau
perbaikan.
Pasal 2
(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung
jawab keuangan negara.
(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
Pasal 3
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil
pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan
dipublikasikan.
Pasal 4…
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan
keuangan.
(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi
dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang
tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
Pasal 5
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
Pasal 6
Penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan
pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta
penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara
bebas dan mandiri oleh BPK.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dalam merencanakan tugas pemeriksaan, BPK memperhatikan
permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan.
(2) Dalam rangka membahas permintaan, saran, dan pendapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK atau lembaga
perwakilan dapat mengadakan pertemuan konsultasi.
Pasal 8
Dalam merencanakan tugas pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), BPK dapat mempertimbangkan informasi
dari pemerintah, bank sentral, dan masyarakat.
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan
hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan
hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada
BPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat
menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
Pasal 10
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
- meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- mengakses ...
PRESIDEN
- mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset,
lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan
atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau
entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaannya;
- melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan
dokumen pengelolaan keuangan negara;
meminta keterangan kepada seseorang;
memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat
bantu pemeriksaan.
Pasal 11
Dalam rangka meminta keterangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf d, BPK dapat melakukan pemanggilan kepada
seseorang.
Pasal 12
Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa
melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintah.
Pasal 13
Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana.
Pasal 14 ...
PRESIDEN
Pasal 14
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK
segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Pemeriksa menyusun laporan hasil pemeriksaan setelah
pemeriksaan selesai dilakukan.
(2) Dalam hal diperlukan, pemeriksa dapat menyusun laporan
interim pemeriksaan.
Pasal 16
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat
kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau
dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
Pasal 17
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari pemerintah pusat.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari pemerintah daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada
DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan
kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan
sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada
lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
(2) Ikhtisar ...
PRESIDEN
(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/
walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada
lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
(6) BPK ...
PRESIDEN
(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga
perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Pasal 21
(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka
menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan
lanjutan.
(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak
lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (3).
Pasal 22
(1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu
pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang
yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang
dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri
kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Apabila ...
PRESIDEN
(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan
dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan
penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara
bersangkutan.
(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap
bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
pemerintah.
(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum
dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-
undang tersendiri.
Pasal 23
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi
perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola
keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian
negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian
negara/daerah dimaksud.
(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara
dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah.
BAB VI ...
PRESIDEN
Pasal 24
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban
menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan
keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi,
dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh
BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa
menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat
palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 25 ...
PRESIDEN
Pasal 25
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan
dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas
kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya
sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 26
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan
pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang
diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
BAB VII ...
PRESIDEN
Pasal 27
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan
mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun
Anggaran 2006.
(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang
dilakukan oleh BPK dan/atau Pemerintah pada saat Undang-
undang ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum
berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-
undang ini.
Pasal 28
Pada saat Undang-undang ini berlaku, Instructie en Verdere
Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad
1898 Nomor 9 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Staatsblad 1933 Nomor 320) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan negara, keuangan negara wajib dikelola secara
tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan
pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Undang-undang
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal
23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Dengan ...
PRESIDEN
