UU
Pasal 3
BAB 2 — LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh BPK meliputi seluruh unsur keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik
berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil
pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan
dipublikasikan.
Pasal 4…
PRESIDEN
