UU
Pasal 4
BAB 2 — LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu.
(2) Pemeriksaan Keuangan adalah pemeriksaan atas laporan
keuangan.
(3) Pemeriksaan Kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi
dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang
tidak termasuk dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3).
