UU
Pasal 5
BAB 2 — LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan.
(2) Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh BPK, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.
