UU
Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan keuangan negara meliputi pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung
jawab keuangan negara.
(2) BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
