UU
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan, pemeriksa dapat:
- meminta dokumen yang wajib disampaikan oleh pejabat atau
pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- mengakses ...
PRESIDEN
- mengakses semua data yang disimpan di berbagai media, aset,
lokasi, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan
atau kendali dari entitas yang menjadi obyek pemeriksaan atau
entitas lain yang dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas
pemeriksaannya;
- melakukan penyegelan tempat penyimpanan uang, barang, dan
dokumen pengelolaan keuangan negara;
meminta keterangan kepada seseorang;
memotret, merekam dan/atau mengambil sampel sebagai alat
bantu pemeriksaan.
