UU
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam menyelenggarakan pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara, BPK dapat memanfaatkan
hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan
hasil pemeriksaan intern pemerintah wajib disampaikan kepada
BPK.
(3) Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK dapat
menggunakan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar BPK
yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
