UU
Pasal 18
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Ikhtisar hasil pemeriksaan semester disampaikan kepada
lembaga perwakilan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
(2) Ikhtisar ...
PRESIDEN
(2) Ikhtisar hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/bupati/
walikota selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah
berakhirnya semester yang bersangkutan.
