UU
Pasal 19
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada
lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk laporan yang memuat rahasia negara yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
