Pasal 20
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
(2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil
pemeriksaan.
(3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh)
hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepegawaian.
(6) BPK ...
PRESIDEN
(6) BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga
perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
