UU
Pasal 21
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK
dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.
(2) DPR/DPRD meminta penjelasan kepada BPK dalam rangka
menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
(3) DPR/DPRD dapat meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan
lanjutan.
(4) DPR/DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak
lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau ayat (3).
