Pasal 22
BAB 5 — PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) BPK menerbitkan surat keputusan penetapan batas waktu
pertanggungjawaban bendahara atas kekurangan kas/barang
yang terjadi, setelah mengetahui ada kekurangan kas/barang
dalam persediaan yang merugikan keuangan negara/daerah.
(2) Bendahara dapat mengajukan keberatan atau pembelaan diri
kepada BPK dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Apabila ...
PRESIDEN
(3) Apabila bendahara tidak mengajukan keberatan atau pembelaan
dirinya ditolak, BPK menetapkan surat keputusan pembebanan
penggantian kerugian negara/daerah kepada bendahara
bersangkutan.
(4) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap
bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
pemerintah.
(5) Tata cara penyelesaian ganti kerugian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku pula bagi pengelola perusahaan umum
dan perusahaan perseroan yang seluruh atau paling sedikit 51%
(lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia, sepanjang tidak diatur dalam undang-
undang tersendiri.
