UU
Pasal 23
BAB 5 — PENGENAAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/direksi
perusahaan negara dan badan-badan lain yang mengelola
keuangan negara melaporkan penyelesaian kerugian
negara/daerah kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian
negara/daerah dimaksud.
(2) BPK memantau penyelesaian pengenaan ganti kerugian
negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara
dan/atau pejabat lain pada kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah.
BAB VI ...
PRESIDEN
