Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban
menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan
keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi,
dan/atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh
BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa
menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau membuat
palsu dokumen yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal 25 ...
PRESIDEN
