UU
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja mempergunakan
dokumen yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melampaui batas
kewenangannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap pemeriksa yang menyalahgunakan kewenangannya
sehubungan dengan kedudukan dan/atau tugas pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana
penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
