UU
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan
pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang
diperolehnya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk
menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan
hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
BAB VII ...
PRESIDEN
