UU
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan
mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan Tahun
Anggaran 2006.
(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang sedang
dilakukan oleh BPK dan/atau Pemerintah pada saat Undang-
undang ini mulai berlaku, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sebelum
berlakunya Undang-undang ini.
(3) Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-
undang ini.
