Pasal 17
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
pusat disampaikan oleh BPK kepada DPR dan DPD selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari pemerintah pusat.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari pemerintah daerah.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kinerja disampaikan kepada
DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(5) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan
kepada DPR/DPD/DPRD sesuai dengan kewenangannya.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) disampaikan pula kepada Presiden/gubernur/
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(7) Tata cara penyampaian laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan
ayat (6) diatur bersama oleh BPK dan lembaga perwakilan
sesuai dengan kewenangannya.
