UU
Pasal 16
BAB 4 — HASIL PEMERIKSAAN DAN TINDAK LANJUT
(1) Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah
memuat opini.
(2) Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan,
kesimpulan, dan rekomendasi.
(3) Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat
kesimpulan.
(4) Tanggapan pejabat pemerintah yang bertanggung jawab atas
temuan, kesimpulan, dan rekomendasi pemeriksa, dimuat atau
dilampirkan pada laporan hasil pemeriksaan.
Pasal 17 ...
PRESIDEN
