PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 termasuk pertanggungiawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9l dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "Badan Lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau untuk mendukung KementenanlLembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang tidak memengaruhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berikut.
Penerapan Sistem SAKTI dalam penyusunan laporan keuangan belum sepenuhnya didukung dengan pengendalian yang memadai.
Pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan Tahun 2022 belum memadai sebesar Rp2,73 triliun.
Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp7,66 triliun dan Terlambat Disetorkan dengan Potensi Sanksi Sebesar Rp616,14 miliar dan USD1,338.OO.
Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada 39 (tiga puluh sembilan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp2,38 triliun serta pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 2L (dua puluh satu) Kementerian/Lembaga sebesar Rp727,11 miliar belum sesuai ketentuan.
Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Usaha Rakyat belum sepenuhnya didukung dengan kebdakan pelaksanaan dan anggaran, serta mekanisme verifikasi yang memadai untuk memastikan pemenuhan kewajiban pemerintah atas Program Subsidi Bunga/Subsidi Margin Reguler dan Tambahan, serta Imbal Jasa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat kepada masyarakat dan Badan Usaha Penyalur.
Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pada 78 (tujuh puluh delapan) Kementerian/Lembaga minimal sebesar Rp16,39 triliun belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pelaksanaan
SK No 172266 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagr Hasil secara nontunai melalui fasilitas Tleasury Deposit Facilitg Tahun 2A22 belum memadai.
- Komponen cosf ouetrun Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di luar hasil kesepakatan Indonesia'China belum ditetapkan skema penyelesaiannya dan pendanaan cost ouerntn Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung hasil kesepakatan Indonesia-China dari porsi pinjaman berpotensi membebani keuangan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Penyelesaian Piutang Negara Pemberian Pinjaman tidak sepenuhnya optimal. LO. Penatausahaan Piutang Perpajakan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
- Penatausahaan barang sitaan dan agunan pada Kementerian Keuangan belum sepenuhnya memadai.
- Piutang Pajak Macet dan Piutang Pajak Daluwarsa belum dilakukan tindakan penagihan yang optimal. l3.Tindak lanjut normalisasi Aset Tetap sebesar Rp529,47 miliar, serta pengelolaan Aset Tetap pada 58 KementeianlLembaga sebesar Rp36,53 triliun, Persediaan pada 47 (empat puluh tujuh) Kementerian/Lembaga sebesar Rp11,58 triliun, dan Aset Lainnya pada 23 (dua puluh tiga) Kementerian/Lembaga sebesar Rp2,36 triliun belum memadai.
- Pengelolaan Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara belum sepenuhnya memadai.
- Pengelolaan kas pada 23 (dua puluh tiga) Kementerianllnmbaga sebesar Rp61,94 miliar belum sepenuhnya memadai.
- Penyajian Aset Konsesi Jasa dan Properti Investasi pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2022 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah Laporan Keuangan KementerianlLembaga tersebut, 81 (delapan puluh satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 1 (satu) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar . . .
SK No 172265 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10 Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2021 dan 2022 adalah sebagai berikut: Opint Opini lIo Kementerlan/Lcmbaga Tahun Tahun 2o/21 20/22 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Ralryat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia
Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WTP 13 Kementerian Perindustrian WTP WTP
Kementerian Energi dan Sumber WTP WTP Daya Mineral
Kementerian Perhubungan WTP WTP 16 Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan Teknologi L7. Kementerian Kesehatan WTP WTP 18 Kementerian Agama WTP WTP
Kementerian Ketenagakerj aan WDP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2L Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP Kehutanan
Kementerian...
SK No 172264 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Optni Opini No Kementeriau/Iembaga Tahun Tahun 2o/2t 20/22
Kementerian Kelautan dan WTP WTP Perikanan
Kementerian Pekerjaan Urnum dan WTP WTP Perumahan Ralryat
Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian
Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Kementerian Pariwisata dan WTP WTP Ekonomi Kreatif
Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Badan Riset dan Inovasi Nasional WDP WTP 30 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil dan Menengah
Kementerian Pemberdayaan WTP WTP Perempuan dan Perlindungan Anak 32 Kementerian Pendayagunaan WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 33 Badan Intelijen Negara WTP WTP 34 Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP
Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP 36 Badan Pusat Statistik WTP WTP 37 Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 38 Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perpustakaan
SK No 172263 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
L2
Opiai Opini No Kementeri,an/Lembaga Tahun Tahun 2o/2L 20/22 39 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 40 Kementerian Komunikasi dan WTP WDP Informatika
Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia
Badan Pengawasan Obat dan WTP WTP Makanan 43 Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 44 Kementerian Investasi/ Badan WTP WTP Koordinasi Penanaman Modal
Badan Narkotika Nasional WTP WTP 46 Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Badan Kependudukan dan Keluarga WTP WTP Berencana Nasional
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 49 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofisika 50 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP
Mahkamah Konstitusi WTP WTP 52 Rrsat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 53 Badan Informasi Geospasial WTP WTP
54 Lembaga Ilmu Pengetahuan WDP lndonesia
Badan Tenaga Nuklir Nasional WTP l)
56 Badan Pengkajian dan Penerapan WTP Teknologi
- Lembaga Penerbangan dan WTP Antariksa Nasional 58 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP
- Badan
SK No 172262 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_13-
Opini Opini No Kementerlan/Lembaga Tahun Tahun 2o/21 20/22 59 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 60 Lembaga Administrasi Negara WTP WTP
- Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 62 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP 63 Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan 64 Kementerian Perdagangan WDP WTP 65 Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP
- Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP
- Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 68 Komisi Yudisial WTP WTP 69 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Bencana
- Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP Indonesia
- Lembaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP Barang/ Jasa Pemerintah 72 Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Pertolongan 73 Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP
2l 74. Badan Pengembangan Wilayah WTP Suramadu 75 Ombudsman RI WTP WTP
Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan
Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Terorisme 79 Sekretariat Kabinet WTP WTP
Badan SK No 172261 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4- Opini Opini llo Kementedan/Lembaga Tahun Tahun 2o/2L 20/22 80 Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP 81 Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP Republik Indonesia
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP Republik Indonesia WTP 83. Badan Pengusahaan Kawasan WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 84 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Kemaritiman dan Investasi
- Badan Keamanan Laut WTP WTP
- Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP Korban
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP 88 Bendahara Umum Negara WTP WTP 1)Kementerian/Lembaga yang dilikuidasi pada tahun 2022 2)Kementerianllnmbaga yang dilikuidasi pada tahun 202l
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022;
- Neraca per 31 Desember 2022;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2A22;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022;
- Laporan...
SK No 172307 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan. (21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.635.843.O46.O64.472,OO (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh lima triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar empat puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) yang berarti 116,317o (seratus enam belas koma tiga satu persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.266.198.933.402.000,00 (dua kuadriliun dua ratus enam puluh enam triliun seratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua ribu rupiah);
- realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.096.262.719.1O2.674,00 (tiga kuadriliun sembilan puluh enam triliun dua ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta seratus dua ribu enam ratus 99,670/o tujuh puluh empat rupiah) yang berarti (sembilan puluh sembilan koma enam tujuh persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar RpS. 106.425.255.592.000,00 (tiga kuadriliun seratus enam triliun empat ratus dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
- berdasarkan
SK No 172306A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp460.4 1 9.673.03 8.2O2,OO (empat ratus enam puluh triliun empat ratus sembilan belas miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta tiga puluh delapan ribu dua ratus dua rupiah) yang berarti 54,8Oo/o (lima puluh empat koma delapan nol persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84a.226.322.19O.O00,O0 (delapan ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sebesar Rp590.97S.140.09O.153,00 (lima ratus sembilan puluh triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar seratus empat puluh juta sembilan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) yang berarti 7o,34oh (tujuh puluh koma tiga empat persen) dari anggaran pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84O.226.322.190.000,00 (delapan ratus empat puluh triliun dua ratus dua puluh enam miliar tiga ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp13O,558.467.051.951,00 (seratus tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh tujuh juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal4...
SK No 172305 A
FRESIDEN
REPI.JBLTK INDONESIA
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2A22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (Ll huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp337.779.O06.818.346,O0 (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun tujuh ratus tduh puluh sembilan miliar enam juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah);
- tidak terdapat Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan;
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp130.558.467.051.951,0O (seratus tiga puluh triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh tqiuh juta lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Irbih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp468.337.473.870.297,OO (empat ratus enam puluh delapan triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh tujuh rupiah);
- penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1O.619.682.449.104,00 (sepuluh triliun enam ratus sembilan belas miliar enam ratus delapan puluh dua juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus empat rupiah);
- berdasarkan...
SK No 1723044
PRESIDEN
REPI,JBLIK INDONESIA
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp478.957.L56.319.4O1,0O (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah).
Pasal 5
Huruf a Yang dimaksud dengan "Aset" adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
. Huruf b. .
SK No 172269 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Hurtrf b Yang dimaksud dengan "Kewajiban" adalah utang pemerintah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang. Hurrf c Yang dimaksud dengan "Ekuitas" adalah kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pasal 6
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a Pendapatan
SK No 172303 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
- Pendapatan Operasional sebesar Rp2.913.654.063.761. 151,00 (dua kuadriliun sembilan ratus tiga belas triliun enam ratus lima puluh empat miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh satu rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp3.150.204.520.263.628,00 (tiga kuadriliun seratus lima puluh triliun dua ratus empat miliar lima ratus dua puluh juta dua ratus enam puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp236.550.456.502.477,OO (dua ratus tiga puluh enam triliun lima ratus lima puluh miliar empat ratus lima puluh enam juta lima ratus dua ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Defisit dari Kegiatan Non-Operasional sebesar Rp243.721.982.514.215,00 (dua ratus empat puluh tiga triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta lima ratus empat belas ribu dua ratus lima belas mpiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Defisit dari Kegiatan Non- Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp48O.272.439.O16.692,OO (empat ratus delapan puluh triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah).
Pasal7...
SK No 172302 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp22O.433.644.891.532,00 (dua ratus dua puluh triliun empat ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp347.174.O22.486.045,00 (tiga ratus empat puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh empat miliar dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat puluh lima rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp698. 1,66.134.429.528,00 (enam ratus sembilan puluh delapan triliun seratus enam puluh enam miliar seratus tiga puluh empat juta empat ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp2O.O42.387.123.266,00 (dua puluh triliun empat puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh tujuh juta seratus dua puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas AwaI Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.9 16.345. 179.380.43 1,00 (tiga kuadriliun sembilan ratus enam belas triliun tiga ratus empat puluh lima miliar seratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
- Defisit
SK No 172325 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10_
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar Rp48O.272.439.O16.692,OO (empat ratus delapan puluh triliun dua ratus tujuh puluh dua miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta enam belas ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar minus Rp31 .284.001.627.524,O0 (tiga puluh satu triliun dua ratus delapan puluh empat miliar satu juta enarn ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah);
- Transaksi Antar Entitas sebesar Rp104.3L7.762.744,00 (seratus empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah);
- berdasarkan:
- Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan
- Transaksi Antar Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah).
Pasal9...
SK No 172324 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 2.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca; 4 . Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas; dan
- Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Ra}ryat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain: pemantauan atas penyelesaian tindak lanjut a. Melakukan koordinasi dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Rrsat Tahun 2022 dan hasil reviu transparansi fiskal. Pendapatan dan Belanja Negara b. Memperbaiki tata kelola Anggaran Kementerianll*mbaga melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pendampingan kepada Kementerian/Lembaga yang laporan keuangannya belum mendapat opini audit "Wajar Tanpa Pengecualian". . c. Melanjutkan. .
SK No 172236 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Melanjutkan penyempurnaan regulasi untuk standardisasi keluaran (outpttt) dan hasil (outcome) dari belanja negara dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat guna dan tepat sasaran. yang d. Menyempurnakan sistem informasi dan basis satu data Indonesia menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam menganggarkan dan merealisasikan pengeluaran negara agar lebih tepat sasaran dan efektif mendukung pencapaian tujuan bernegara dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur. pelaksanaan e. Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan anggaran untuk menciptakan efisiensi pendanaan anggaran, yaDB antara lain ditunjukkan dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang lebih efisien.
- Mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara dan badan/lembaga lainnya dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan untuk memberikan manfaat bagi perekonomian, kesejahteraan sosial, peningkatan daya saing Indonesia, serta rrrenjamin cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tetap dikuasai oleh negara. (TKDN) g. Mengoptimalkan penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam setiap pengadaan barang dan jasa Pemerintah secara lebih optimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
- Menyempurnakan proses penyaluran Transfer Ke Daerah agar dana dapat diserap lebih optimal oleh daerah dan meminimalkan kendala administrasi dalam pelaksanaannya.
- Melakukan tata kelola perbaikan secara terus menerus dalam upaya pada meningkatkan pendapatan negara berupa PNBP Kementerian/Lembaga.
- Memperbaiki mekanisme penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran dan tepat waktu khususnya subsidi energi, baik bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kg maupun listrik dengan mengintegrasikan penerima subsidi dalam satu data yang dapat berasal dari data terpadu ke sej ahte raart sosial.
- Menyusun
SK No 172235 A
PRESIDEN
REPI,JBLIK INDONESIA
-L6-
- Menytrsun roadmap kebijakan utang pemerintah sebagai peta jalan kebijakan utang jangka panjang dengan tujuan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari utang, sekaligus sebagai jalan mitigasi resiko.
- Memperbaiki sistem dan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi dan dunia usaha agar mampu mengoptimalkan potensi perpajakan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.
- Menyusun ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan spending better. Tujuannya agar setiap belanja negara memiliki dampak dan kontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pertumbuhan ekonomi nasional, dan kesejahteraan rakyat secara luas.
- Memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan dan pengawasan pelaksanaan efektivitas Penyertaan Modal Negara (PMN), serta risiko fiskal yang menyertainya. Sehingga setiap penempatan PMN terkalkulasi dan termitigasi dengan baik dalam pelaksanaannya.
- Memperkuat kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran melalui pembiayaan utang yang selektif, produktif dalam batas yang arnan dart manageable, serta mendorong tingkat bunga SBN lebih kompetitif.
- Meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran, serta evaluasi atas mandatory spending pendidikan, agar dapat memberikan lompatan kemajuan SDM lebih cepat, dengan memanfaatkan sisa bonus demografi yang akan berakhir pada tahun
- Menyampaikan laporan pelaksanaan APBN yang dapat menjelaskan efektifitas dan efisiensi pengelolaan Ernggaran Belanja Pemerintah Pusat. yang r. Menyampaikan laporan capaian RPJMN pada tahun 2022, ditunjukkan dengan indikator-indikator RPJMN, yaitu baseline RPJMN (2}t9l, capaian 2022, target 2024, danKlL pelaksana.
- Menyampaikan laporan penyelesaian Major hoiect RKP Tahun 2022, yang ditunjukkan dengan nilai alokasi anggaran, realisasi anggaran, capaian pekerjaan project pada kementerian terkait. Permanen t. Menyampaikan laporan rincian pelaksanaan lnvestasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp2.9O9,8 triliun. penjelasan terkait rekomendasi- u. Pemerintah akan melengkapi dokumen rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf q s.d. huruf t paling lambat tanggal 31 Desember 2023.
Pasal 13. . .
SK No 172234 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 172323 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
t2 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2023
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 134
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum.
Djaman
SK No 189667A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESII\
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2023
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- Sesuai dengan amanat Pasal 238 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2A2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202L tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 202L tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1O4 Tahun 2O2L tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah menJrusun pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Sesuai
SK No 172322 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Pusat menJrusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (i0 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran L€bih selama Tahun Anggaran 2022. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2022. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2022, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2022. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2A22. Catatan atas l.aporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos'pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3O ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah hrsat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-242|MK.AS|2O23 tanggal 24 Maret 2023. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 dengan status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor R-11/Pres/O212O23 tanggal 21 Februari 2A23 hal Penunjukan Menteri Keuangan. . .
SK No 172272 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Keuangan untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 6415ll/0512023 tanggal 31 Mei 2023, kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 65/5/I lO5/2O23 tanggal 31 Mei 2023, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 63 lS ll I OS 12023 tanggal 31 Mei 2023. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Pusat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2022.
II. PASAL...
SK No 172271 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab telah untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralqrat, dibentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202L tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
- bahwa untuk pengambilan kebijakan dan langkah- langkah luar biasa yang disebabkan oleh Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19), telah dibentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Peraturan Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2OL9 (COVID- l9l danlatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
- bahwa
SK No 189669 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 4O Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A22, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggdran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A22;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 2O, Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2A06 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65al;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease zOLg (COVID-l9l dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516); dan
7. Undang-Undang. .
SK No 172308 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202L Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
