Pasal 1
Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 termasuk pertanggungiawaban atas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara terkait penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9l dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya memuat informasi tentang aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba/rugi bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Yang dimaksud dengan "Badan Lainnya" adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau untuk mendukung KementenanlLembaga yang secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Otoritas Jasa Keuangan. Ayat (a) Cukup jelas.
