UU
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
(1) Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK
segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur bersama oleh BPK dan Pemerintah.
