UU
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana.
Pasal 14 ...
PRESIDEN
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna
mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau
unsur pidana.
PRESIDEN