UU
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa
melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintah.
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/atau kinerja, pemeriksa
melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan sistem
pengendalian intern pemerintah.