PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan . . .
- Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2013;
- Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2013; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 3
(1) Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran
2013 adalah sebesar Rp 1.438.891.069.562.744 (satu kuadriliun empat ratus tiga puluh delapan triliun delapan ratus sembilan puluh satu miliar enam puluh sembilan juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) yang berarti 95,80 (sembilan puluh lima koma delapan puluh) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp1.502.005.024.993.000 (satu kuadriliun lima ratus dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah).
(2) Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 adalah
sebesar Rp1.650.563.727.418.085 (satu kuadriliun enam ratus lima puluh triliun lima ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta empat ratus delapan belas ribu delapan puluh lima rupiah) yang berarti 95,62 (sembilan puluh lima koma enam puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 1.726.191.299.253.000 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
(3) Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp211.672.657.855.341 (dua ratus sebelas triliun enam ratus tujuh puluh dua miliar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh satu rupiah) yang berarti 94,42 (sembilan puluh empat koma empat puluh dua) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp224.186.274.260.000 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(4) Pembiayaan . . .
(4) Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp237.394.577.321.194 (dua ratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah) yang berarti 105,89 (seratus lima koma delapan puluh sembilan) persen dari APBN-P Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp224.186.274.260.000 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(5) Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
sebesar Rp25.721.919.465.853 (dua puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah).
(6) Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2013 adalah sebesar Rp66.594.149.777.346 (enam puluh enam triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah) yang berasal dari:
SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2012, yakni sebesar Rp70.262.825.244.473 (tujuh puluh triliun dua ratus enam puluh dua miliar delapan ratus dua puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp25.721.919.465.853 (dua puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta empat ratus enam puluh lima ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah);
ditambah . . .
ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp8.149.767.980 (delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
ditambah dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp601.255.299.040 (enam ratus satu miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah); dan
dikurangi dengan penggunaan SAL tahun 2012 sebesar Rp30.000.000.000.000 (tiga puluh triliun rupiah).
(7) Koreksi SAL dan SiLPA sebesar Rp601.255.299.040 (enam
ratus satu miliar dua ratus lima puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d terdiri atas:
Koreksi saldo awal Kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebesar Rp641.122.867 (enam ratus empat puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah);
Koreksi saldo awal Kas pada Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp24.491.001.778 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh satu juta seribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Koreksi saldo awal Kas Hibah di Kementerian Negara/Lembaga sebesar minus Rp601.517.310 (enam ratus satu juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
Koreksi kas dalam transito sebesar minus Rp33.494.752.903 (tiga puluh tiga miliar empat ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga rupiah);
Penyesuaian . . .
Penyesuaian pengembalian pendapatan tahun lalu sebesar minus Rp644.751.888.573 (enam ratus empat puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Penyesuaian Kas Hibah Langsung sebesar minus Rp518.471.983 (lima ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah);
Penyesuaian Kas di BUN (selisih kurs di BUN) sebesar Rp1.198.523.336.037 (satu triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus dua puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah); dan
Selisih kurs unrealized sebesar Rp56.966.469.127 (lima puluh enam miliar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh sembilan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).
(8) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
(1) Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
jumlah Aset sebesar Rp3.567.585.745.586.743 (tiga kuadriliun lima ratus enam puluh tujuh triliun lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
jumlah . . .
jumlah Kewajiban sebesar Rp2.652.099.779.815.935 (dua kuadriliun enam ratus lima puluh dua triliun sembilan puluh sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah); dan
jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp915.485.965.770.808 (sembilan ratus lima belas triliun empat ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu delapan ratus delapan rupiah).
(2) Aset pada Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2013
telah mencakup pelaporan rekening-rekening Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan
penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2013 memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp31.315.578.643.473 (tiga puluh satu triliun tiga ratus lima belas miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus empat puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp180.357.079.211.868 (seratus delapan puluh triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh puluh sembilan juta dua ratus sebelas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah);
jumlah . . .
jumlah arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp237.394.577.321.194 (dua ratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh satu ribu seratus sembilan puluh empat rupiah); dan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar Rp105.939.109.946 (seratus lima miliar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta seratus sembilan ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah).
Pasal 6
Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, serta dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
Pasal 8
(1) SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran
pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).
(3) Selisih lebih fisik SAL dari saldo buku SAL ditetapkan
menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Pasal 10
(1) Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan sistem
pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap
Kementerian Negara/Lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(5) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, dan Pasal 34 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013 harus ditetapkan dengan Undang- Undang;
- bahwa . . .
bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 77/DPD RI/IV/2013-2014tanggal 2 September 2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5),
Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
Undang-Undang . . .
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5426);
