Pasal 10
(1) Pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan sistem
pengelolaan keuangan negara untuk tujuan meningkatkan akurasi, keandalan dan akuntabilitas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap
Kementerian Negara/Lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian penghargaan dan sanksi kepada Kementerian Negara/Lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
(4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan dalam bentuk penambahan atau pengurangan anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
(5) DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan
monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
