UU
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
Pasal 7
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara, Badan Layanan Umum, dan Badan Lainnya, serta dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja secara akrual.
