PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
Pasal 1O
Cukup jelas.
Pasal 1 1
Opini Wajar Tanpa Pengecualian disertai dengan beberapa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, y€rng tidak mempengamhi kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, sebagai berilnrt:
- Kualitas Perencanaan, Pengeinggaran dan Pelaksanaan Anggaran serta Keselarasan antara Pelaporan Keuangan dan Kinerja dalam Rangka Pertanggungiawaban Program/Kegiatan Pemerintah Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Terindikasi Kurang Disetorkan Sebesar Rp5,82 Triliun dan Potensi Sanksi Administrasi Sebesar Rp34 1,80 Miliar. pada c. Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak 42 Kementerian/Lembaga (KlLl Minimal Sebesar Rp6,81 Triliun dan Pengelolaan Piutang Bukan Pajak pada 17 KIL Minimal Sebesar Rp3,51 Triliun Belum Sesuai Ketentuan.
- Rekonsiliasi Volume dan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) Tahun 2020 s.d. 2023 Belum Selesai Dilaksanakan dan Belum Terdapat Evaluasi Menyeluruh atas Implementasi Kebijakan HGBT di Bidang Industri dan/atau di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.
- Penganggaran Mandatory Spending Bidang Pendidikan pada APBN Tahun 2023 Belum Didukung dengan Perencanaan Program/Kegiatan yang Memadai.
- Penganggara.n, Pelaksanaan, dan Pertanggungiawaban Belanja pada 81 KIL Minimal Sebesar Rp7,O5 Triliun Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
- Perencanaan dan Penganggaran atas Kebijakan Pemberian Insentif Perpqjakan Berupa Subsidi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Tertentu dan Rurnah Tapak/Satuan Rumah Susun, serta Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Panas Bumi Tahun 2023 Belum Memadai.
- Perencanaan. . .
SK No 1723564
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Perencanaan dan Penganggaran Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) Specific Grant Tahun 2023 untuk Dukungan Penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah Belum Memadai.
- Pengendalian Pelaksanaan Kebijakan Prefunding untuk Pemenuhan Pembiayaan Tahun Anggaran 2024 melalui Penerbitan Surat Berharga Negara pada Akhir Tahun 2023 Belum Memadai, serta Belum Didukung dengan Ketentuan Teknis secara Memadai.
- Pengelolaan Kas dan Rekening pada K/L Belum Sepenuhnya Memadai dan Aplikasi SPRINT pada Kementerian Keuangan Belum Sepenuhnya Dapat Mendukung Pelaporan Saldo Kas yang Akurat.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Belum Melakukan Tindakan Penagihan Aktif Piutang Pajak Secara Optimal.
- Pengaturan Persetujuan Perubahan Penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang Belum Dimanfaatkan Belum Memadai.
- Pengelolaan Persediaan, Aset Tetap, Properti Investasi, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-La,in Belum Sepenuhnya Memadai.
- Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) Belum Sepenuhnya Didukung Pengaturan yang Jelas dan Pengendalian yang Memadai.
I,aporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 disusun berdasarkan konsolidasi Laporan Keuangan Kementerianll*mbaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2023 yang telah diaudit dan diberi opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Khusus untuk Laporan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2023 diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan fublik. Dari jumlah Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tersebut 8O (delapan puluh) Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian", 4 (empat) Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga mendapat opini "Wajar Dengan Pengecualian", dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian". Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya merupakan bagian dari Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Rincian opini Laporan Keuangan Kementerian/L,embaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2022 dan 2023 adalah sebagai berikut: No...
SK No 17243 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opiat Opini Ifo Kementerian/Lembaga Tahun Tahun 20/22 2923 1 Majelis Permusyawaratan Ralqyat WTP WTP 2 Dewan Perwakilan Rakyat WTP WTP 3 Badan Pemeriksa Keuangan WTP WTP 4 Mahkamah Agung WTP WTP 5 Kejaksaan Republik Indonesia WTP WTP 6 Kementerian Sekretariat Negara WTP WTP 7 Kementerian Dalam Negeri WTP WTP 8 Kementerian Luar Negeri WTP WTP 9 Kementerian Pertahanan WTP WTP
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi WTP WTP Manusia
- Kementerian Keuangan WTP WTP t2. Kementerian Pertanian WTP WDP
- Kementerian Perindustrian WTP WTP
- Kementerian Energi dan Sumber WTP WDP Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan WTP WTP
- Kementerian Pendidikan, WTP WTP Kebudayaan, Riset dan Teknologi t7. Kementerian Kesehatan WTP WTP 18 Kementerian Agama WTP WTP
- Kementerian Ketenagakerj aan WTP WTP 20 Kementerian Sosial WTP WTP 2l Kementerian Lingkungan Hidup dan WTP WTP Kehutanan 22 Kementerian Kelautan dan WTP WTP Perikanan 23 Kementerian Pekerjaan Umum dan WTP WTP Perumahan Ralryat
No.
SK No 172442 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Oplni Oplnt No Tahun Tahun 20/22 20/23 24 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Politik, Hukum, dan Keamanan
- Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Perekonomian 26 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 27 Kementerian Pariwisata dan WTP WTP Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Badan Usaha Milik WTP WTP Negara 29 Kementerian Koperasi dan Usaha WTP WTP Kecil dan Menengah 30 Kementerian Pemberdayaan WTP WTP Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan WTP WTP Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 32 Badan Intelijen Negara WTP WTP
- Badan Siber dan Sandi Negara WTP WTP 34 Dewan Ketahanan Nasional WTP WTP
- Badan Pusat Statistik WTP WTP
- Kementerian Perencanaan WTP WTP Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Agraria dan Tata WTP WTP Ruang/ Badan Pertanahan Nasional 38 Perpustakaan Nasional RI WTP WTP 39 Kementerian Komunikasi dan WDP WDP Informatika
No
SK No 172441 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Optnt Optut No Tahun Tahun 20,22 20/23 40 Kepolisian Negara Republik WTP WTP Indonesia 4t. Badan Pengawas Obat dan Makanan WTP WTP
- Lembaga Ketahanan Nasional WTP WTP 43 Kementerian Investasi/Badan WTP WTP Koordinasi Penanaman Modal 44 Badan Narkotika Nasional WTP WTP
- Kementerian Desa, Pembangunan WTP WTP Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 46 Badan Kependudukan dan Kelutrga WTP WTP Berencana Nasional
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia WTP WTP 48 Badan Meteorologi, Klimatologi, dan WTP WTP Geofisika 49 Komisi Pemilihan Umum WTP WTP 50 Mahkamah Konstitusi WTP WTP
- Pusat Pelaporan dan Analisis WTP WTP Transaksi Keuangan 52 Badan Informasi Geospasial WTP WTP 53 Badan Standardisasi Nasional WTP WTP 54 Badan Pengawas Tenaga Nuklir WTP WTP 55 kmbaga Administrasi Negara WTP WTP
- Arsip Nasional Republik Indonesia WTP WTP 57 Badan Kepegawaian Negara WTP WTP
- Badan Pengawasan Keuangan dan WTP WTP Pembangunan 59 Kementerian Perdagangan WTP WTP
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga WTP WTP
- Komisi Pemberantasan Korupsi WTP WTP No...
SK No 172440 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t2- Opint Oplnt Ifo Kementerian/Lembagn Tahun Tahun 20/22 20/23 62 Dewan Perwakilan Daerah WTP WTP 63 Komisi Yudisial WTP WTP 64 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Bencana
- Badan Pelindungan Pekerja Migran WTP WTP Indonesia
- l,embaga Kebijakan Pengadaan WTP WTP Barang I Jasa Pemerintah
- Badan Nasional Pencarian dan WTP WTP Pertolongan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha WTP WTP 69 Ombudsman RI WTP WTP 70 Badan Nasional Pengelola WTP WTP Perbatasan
- Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 72 Badan Nasional Penanggulangan WTP WTP Terorisme 73 Sekretariat Kabinet WTP WTP
- Badan Pengawas Pemilihan Umum WTP WTP
- Lembaga Penyiaran Publik Radio WTP WTP Republik Indonesia
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi WTP WTP Republik Indonesia
- Badan Pengusahaan Kawasan WTP WTP Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang 78 Badan Keamanan Laut WTP WTP 79 Kementerian Koordinator Bidang WTP WTP Kemaritiman dan Investasi 80 Badan Pembinaan Ideologi Pancasila WTP WTP No...
SK No 210913 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Opiai Opini No Kementerlan/Lenbaga Tahun Tahun
2(J,22 20/23
Lembaga Perlindungan Saksi dan WTP WTP Korban 82 Badan Riset dan Inovasi Nasional WTP WTP 83 Badan Pangan Nasional l) WDP
84 Otorita Ibu Kota Nusantara WTP
Bendahara Umum Negara WTP WTP
Penambahan Kementerian/L,embaga baru mulai Tahun 2023
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah hrsat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
- Laporan. . .
SK No 210907 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023;
- Neraca per 31 Desember 2023;
- Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
- Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
- Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
- Catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
(3) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampiri mengenai Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
(4) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 3
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (U huruf a memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- realisasi Pendapatan Negara sebesar Rp2.783.929.676.930. 198,00 (dua kuadriliun tujuh ratus delapan puluh tiga triliun sembilan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh enarn juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah) yang berarti 105,56% (seratus lima koma lima puluh enam persen) dari Anggaran Pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.637 .248.881 .485.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah); b.realisasi...
SK No 210906 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- realisasi Belanja Negara sebesar Rp3. L2L.217.245.707.618,00 (tiga kuadriliun seratus dua puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu enam ratus delapan belas rupiah) yang berarti 1O0,13% (seratus koma tiga belas persen) dari Anggaran Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3.117.176.344.456.000,00 (tiga kuadriliun seratus tujuh belas triliun seratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan realisasi Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat realisasi Defisit Anggaran sebesar Rp337.287.568.777.42O,OO (tiga ratus tiga puluh tujuh triliun dua ratus delapan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) yang berarti 7O,28o/o (tujuh puluh koma dua puluh delapan persen) dari estimasi defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927.462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- Pembiayaan untuk menutup realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam hurtrf c, sebesar Rp356.663.747 .714.52 1,OO (tiga ratus lima puluh enam triliun enam ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah) yang berarti 74,32o/o (tujuh puluh empat koma tiga puluh dua persen) dari Anggara.n Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp479.927 .462.971.000,00 (empat ratus tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
- berdasarkan realisasi Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan realisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp19.376.178.937. 101,00 (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
- realisasi. .
SK No 210905 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas dam serta pendapatan Badan Layanan Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp478.957.156.319.401,OO (empat ratus tujuh puluh delapan triliun sembilan ratus lima puluh tujuh miliar seratus lima puluh enam juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus satu rupiah);
- Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp35.00O.000.000.000,00 (tiga puluh lima triliun rupiah);
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar Rp19.376.178.937.101,0O (sembilan belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu seratus satu rupiah);
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebesar Rp463.333.335.256.502,00 (empat ratus enam puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua rupiah);
- Penyesuaian Saldo Anggaran Lebih sebesar minus Rp3.835.463.185.804,00 (tiga triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus enam puluh tiga juta seratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat rupiah);
f.berdasarkan...
SK No 210904A.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berdasarkan Saldo Anggaran Lebih Sebelum Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan Penyesuaian Saldo Anggaran L,€bih sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp459.497.872.070.698,00 (empat ratus lima puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta tujuh puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Pasal 5
Neraca per 31 Desember 2023 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c memberikan informasi keuangan sebagai
berikut:
- jumlah Aset sebesar Rp13.O72.8L9.967.849.194,00 (tiga belas kuadriliun tujuh puluh dua triliun delapan ratus sembilan belas miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);
- jumlah Kewajiban sebesar Rp9.536.679.521.496.6t7 ,OO (sembilan kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun enam ratus tujuh puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh enarn ribu enam ratus tujuh belas rupiah);
- jumlah Ekuitas sebesar Rp3.536. 140.446.352.577,O0 (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Pasal 6
l,aporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) humf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Pendapatan Operasional sebesar Rp3. 083. 233.607 .8 | 4,7 28,00 (tiga kuadriliun delapan puluh tiga triliun dua ratus tiga puluh tiga miliar ena.m ratus tujuh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah);
- Beban Operasional sebesar Rp3. ttl.672.166.199.132,00 (tiga kuadriliun seratus sebelas triliun ena.m ratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh enam juta seratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh dua rupiah);
- berdasarkan. . .
SK No 210903 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat Defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp28.438.558.384.404,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus empat rupiah);
- Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebesar Rp6O.O64.724.194.267,O0 (enam puluh triliun enam puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah);
- tidak terdapat Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa;
- berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Surplus dari Kegiatan NonOperasional sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam huruf e, terdapat Surplus Laporan Operasional sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar minus Rp34.793.236.369.070,00 (tiga puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tujuh puluh rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar minus Rp39 I .624.901 .7 47 .838,OO (tiga ratus sembilan puluh satu triliun enarn ratus dua puluh empat miliar sembilan ratus satu juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah); c.jumlah...
SK No 210892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp445.794.317.054.0O9,O0 (empat ratus empat puluh lima triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta lima puluh empat ribu sembilan rupiah);
- jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp88.761 .873.212.786,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus dua belas ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
- Ekuitas Awal sebesar Rp3.404.893.056.498.959,O0 (tiga kuadriliun empat ratus empat triliun delapan ratus sembilan puluh tiga miliar lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah);
- Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf f sebesar Rp31 .626.165.809.863,00 (tiga puluh
satu triliun enam ratus dua puluh enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebesar Rp99.62 1.224.043.755,00 (sembilan puluh sembilan triliun enam ratus dua puluh satu miliar dua ratus dua puluh empat juta empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);
- berdasarkan:
- Ekuitas Awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
- Surplus Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam hurr.f b; dan
- Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, terdapat Ekuitas Akhir sebesar Rp3. 536. | 40.446.352.57 7,OO (tiga kuadriliun lima ratus tiga puluh enam triliun seratus empat puluh miliar empat ratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Pasal9...
SK No 210891 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf g memuat penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam:
- Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
- Neraca;
- Laporan Operasional;
- Laporan Arus Kas; dan
- Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Saldo Anggaran L€bih dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran bedalan dan/atau terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 1 I
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Pasal 12
Untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam La.poran Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan l.a.poran Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, serta dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan beberapa langkah antara lain:
- memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar tingkat pertumbuhan dapat optimal sejalan dengan kebijakan defisit APBN yang ditetapkan dan SiLPA yang terkendali.
- merancang dan melaksanakan sistem dan tata kelola perpajakan yang adaptif dengan perkembangan ekonomi nasional dan dunia agar rasio perpajakan meningkat dengan baik.
- memperbaiki kebijakan PNBP untuk mengoptimalisasi PNBP, meningkatkan tata kelola dan proses bisnis, meningkatkan inovasi dan kualitas layanan pada masyarakat, serta menjaga keberlangsungan lingkungan hidup sekitarnya.
- menetapkan ukuran dan indikator keberhasilan pelaksanaan belanja K/L datam rangka spending better belanja Negara yang lebih akurat, melalui penguatan dan penajaman kerangka kerja logis setiap program di KlL, agar memiliki dampak (outcome) dan prestasi kerja yang mampu menjadi sumbangan dalam pertumbuhan perekonomian nasional dan kesejahteraan ralgrat, capaian sasaran indikator prioritas nasional dikaitkan dengan program, alokasi anggaran dan KIL yang bertugas.
- menerapkan kebijakan bahwa dalam hal sasaran indikator prioritas nasional yang dilaksanakan oleh KIL tidak tercapai maka berimplikasi pada tunjangan kinerja KIL yang bertanggungiawab atas capaian tersebut. f.memperkuat...
SK No 172438 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
- memperkuat sistem penilaian dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN, termasuk manfaatnya terhadap perekonomian dan APBN, dampaknya terhadap Refirn on Asset (RoA) dan Refitrrl on Equitg (RoE), serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan beserta manfaatnya pada saat pembahasan APBN, untuk memberikan indikator terciptanya peningkatan pelayanan publik, nilai tambah ekonomi, RoE, RoA, serta memperkuat BUMN sebagai agent of deuelopment dan agent of ualue.
- melakukan perbaikan tata kelola perencanaan pembiayaan utang, terutama penerbitan Surat Berharga Negara yang dilakukan dengan kriteria tertentu, secara pruden dalam batas yang aman dan terkendali, serta untuk menjaga kesinambungan fiskal, dengan prioritas pada sektor produktif, peningkatan nilai tambah dan transfer teknologi, serta dampak sosial ekonomi yang tinggi termasuk mendorong pembiayaan kreatif dan inovatif, seperti KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dart blended financing.
- mempertajam alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan, yang dimulai pada APBN TA 2025, dengan melakukan kategorisasi/klasifikasi, outptt\ dan outcome pada alokasi anggaran belanja KlL, belanja non K/L, investasi/pembiayaan dan transfer ke daerah, untuk mencapai realisasi 2Oo/o (dua puluh persen) anggaran pendidikan.
Pasal 13
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210890 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O September 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 196
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 236013 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60 TAHUN 2024
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2023
I. UMUM Untuk mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah men5rusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023, berupa Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023. Sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan, atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Pusat menJrusun dan menyajikan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aknral. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 terdiri dari: (i) Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (ii) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, (iii) Neraca, (iv) Laporan Operasional, (v) Laporan Arus Kas, (vi) taporan Perubahan Ekuitas, dan (vii) Catatan atas Laporan Keuangan. l,aporan. . .
SK No 236016 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran t€bih selama Tahun Anggaran 2023. Neraca adalah laporan yang menggarnbarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023. l,aporan Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama Tahun Anggaran 2023. Laporan Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama Tahun Anggaran 2A23, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023. Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2023. Catatan atas LaporErn Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai kebijakan fiskal/keuang€rn dan ekonomi makro, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 ini juga dilampirkan tkhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud dalam rangka pemberian pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-308/MK.OS|2O24 tanggal 27 Maret 2024. Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 dengan status belum diperiksa lUnauditeQ oleh Menteri Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor Menteri R-06/Pres/O2 /2O2a hnggal 12 Februari 2024 hal Penunjukan Keuangan untuk Mewakili Presiden RI dalam Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sesuai. . .
SK No 172362 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas l"aporan Keuangan Pemerintah R.rsat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, serta kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima Laporan Keuangan Pemerintah hrsat dari Pemerintah. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 75lSlllOSl2O24 tanggal 3O Mei 2024, kepada Ketua Dewan Penvakilan Daerah melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 76/3lll05l2024 tanggal 3O Mei 2024, dan kepada Presiden melalui surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 77 /Sll/OSl2O24 tanggal 3O Mei 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023. Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut menggambarkan bahwa Pemerintah Rrsat telah melaksanakan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan keuangan yang baik serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut juga memberikan informasi kepada publik bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa peningkatan kesejahteraan rakyat, menurunnya tingkat kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah hrsat Tahun 2023, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralgrat, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
(21 b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Keuangan Negara dan ketentuan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam humf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pertanggungiawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; pasal
l. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (l), dan 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Repubtik Indonesia Nomor a2861;
- Undang. . .
SK No 236017 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aao$;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65al;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68271;
