PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRE
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan A RA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga dalam
penyelenggaraan pemilihan umum rakyat yang telah
memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan
perundang-undangan mempunyai hak konstitusional
untuk memilih dan dipilih;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih
harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga
ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap
secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih
tidak dapat menggunakan hak memilihnya;
- bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya
kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian
tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan
sebagai suara yang sah;
- bahwa . . .
- bahwa untuk mengatasi timbulnya hal ihwal
kegentingan yang memaksa sebagai akibat adanya
permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan
umum, Presiden telah
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4836);
Dengan . . .
