UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2009
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRE
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan A RA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
