UU
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4986)
ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
